Jumat, 21 Oktober 2022

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS DAN PENGAWAS CREDIT UNION (CU).


Pengurus dan Pengawas CU, mengemban fungsi, tanggung jawab dan otoritas yang berbeda. Tulisan ini akan sedikit memaparkan fungsi dan tanggungjawab tersebut.

Dalam materi pelatihan ACCU (Asian Confederation of Credit Unions) disebutkan ada lima fungsi Pengurus, yaitu:

  1. Pusat Keputusan Utama (Prime Decision Center). Artinya, pengurus memiliki otoritas dan tanggung jawab utama dalam hal pengelolaan CU. Salah satu aktivitas utama dalam hal tersebut adalah menyusun kebijakan pinjaman dan rencana strategis untuk keberlangsungan hidup CU.
  2. Fungsi Penasehat (Advisory Function). Maksudnya, pengurus menjadi sumber dalam hal dibutuhkannya perubahan kebijakan, peraturan, bahkan strategi pemasaran CU.
  3. Fungsi Wali Amanah (Trustee Function). Dalam hal ini Pengurus mewakili anggota dan bertindak atas nama mereka.
  4. Fungsi Penjaga Kelangsungan Hidup Organisasi (Perpetuating Function). Pengurus menjamin kehidupan CU secara berkesinambungan. Untuk itu mereka harus memastikan, agar para fungsionaris selalu berkompeten dan memahami tugas dan tanggung jawab mereka melalui pendidikan.
  5. Fungsi Simbolik (Symbolic Function). Pengurus harus menciptakan citra kepemimpinan yang kuat bagi CU dan masyarakat. Ini ditunjukkan dengan komitmen mereka terhadap profesionalisme, integritas dan nilai-nilai moral yang tinggi.
Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Pengurus memiliki *Tugas dan Tanggungjawab* yang spesifik antara lain :
  • Menyusun Rencana Strategis (Renstra).
  • Memastikan organisasi kepengurusan berjalan dengan baik sesuai tanggung jawab dan otoritas masing-masing anggotanya.
  • Mengangkat manajer dan menetapkan uraian tugasnya, menerima rencana kerja dan mengevaluasi kinerjanya, dan memutuskan remunerasi serta perkembangan kariernya (UU No. 25/92 ps 31).
  • Menyusun struktur serta kebijakan organisasi pengelolaan CU.
  • Membuat rencana-rencana yang komprehensif dalam hal pelayanan dan pengembangan fasilitas.
  • Menetapkan indikator kinerja utama (key performance indikator) dengan mengacu pada komponen uang, orang dan pertumbuhan.
  • Menganalisa dan mengevaluasi perkembangan CU dalam menuju pada target mau pun sasarannya.
  • Menjaga struktur pengawasan CU yang demokratis dan tingkat partisipasi anggotanya. Hal ini antara lain dilakukan dengan: menyelenggarakan Rapat Anggota
  • Memastikan kegiatan operasional berjalan secara efektif dan menghasilkan dengan melakukan evaluasi terhadap tim kerja maupun rencana kerja anggotanya.
  • Mempertahankan hubungan yang efektif dengan CU lain, masyarakat sekitar dan pemerintah.
  • Memberikan kepemimpinan yang mampu mendukung dan mengembangkan CU.

Sesuai dengan fungsi dan tanggungjawabnya itu, maka Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita CU (Koperasi), karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya (ps 34,1). Khususnya bila tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja maka terbuka kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan tuntutan (ps 34,2).

Sedangkan tugas dan tanggung jawab pengawas antara lain (ps 38).
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan CU.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Berdasarkan tugasnya itu maka pengawas berwenang untuk meneliti catatan yang ada pada CU  dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

Sekilas, seolah fungsi dan tanggung jawab Pengawas jauh lebih mudah dari Pengurus. Namun sejatinya, seorang Pengawas harus memahami segala aspek dari fungsi dan tanggungjawab Pengurus karena itu yang menjadi obyek pengawasan.

Dengan fungsi serta tanggung jawab tersebut maka Pengurus mau pun Pengawas diharapkan dapat melaksanakan tugasnya masing-masing dengan rukun dan penuh amanah. Rukun bukan berarti bebas konflik. Namun dengan kesadaran jatidiri masing masing, serta dilandasi etiket dan etika, maka segala konflik harus bermuara pada solusi yang terbaik bagi anggota. Bukankah keduanya mengemban misi yang sama, yaitu memberdayakan anggota untuk menjadi lebih sejahtera.


Sabtu, 01 Oktober 2022

POLA PENDAMPINGAN MENGEMBANGKAN USAHA PRODUKTIF ANGGOTA CREDIT UNION



Anggota CU dg Usaha jualan Helm

Kunjungan ke anggota peternak Kambing

Lingkungan eksternal yang mempengaruhi kehidupan Credit Union, antara lain kebijakan Pemerintah khususnya di bidang perbankan yang menurunkan suku bunga bank, maka secara langsung atau tidak langsubg mempengaruhi kehidupan lembaga Credit Union, maka pengelola Credit Union perlu kreatif inovatif agar mampu hidup dan berkembang bahkan bisa bersaing dengan perbankan. 

Usaha produktif anggota Credit Union perlu dikembangkan agar mereka tidak berpaling kepada perbankan, Sudah seharusnya Credit Union bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan anggota Credit Union tentang pembekalan dan pendampingan dalam mengembangkan usaha produktif, pembekalan dan pendampingan yang praktis, tepat guna dan berdaya guna. Dengan upaya ini diharapkan anggota Credit Union akan bertahan bahkan mempu melakukan usaha produktif dengan memulainya bahkan mengembangkan atau memantapkan usaha produktif yang sudah ada. 

Pembekalan usaha produktif bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan anggota Credit Union akan pembekalan dan pendampingan tentang pedoman praktis, tepat guna, berdaya guna tentang bagaimana cara memulai usaha dan memantapkan usaha.  Termasuk juga menjadikan Credit Union sebagai lembaga yang menolong anggotanya.  Melalui pembekalan dapat mengembangkan forum komunikasi antar anggota terutama tentang sharing pengalaman usaha, sehingga terjalin hubungan erat antar anggota yang sangat berpotensi sebagai ladang pemasaran usaha diantara para anggota.

Metode pembekalan dapat dilakukan dengan cara pengidentifikasian posisi usaha para anggota Credit Union dan rancangan pembekalan pendampingan.  Hal yang perlu diketahui mengenai aspek manajemen bisnis antara lain aspek pasar dan pemasaran serta memahami Kebutuhan, Keinginan, Permintaan.

Materi pertama tentang pembekalan memulai dan mengembangkan usaha produktif anggota Credit Union dapat diawali dengan :

‘’ Pemahaman awal tentang kebutuhan, keinginan, permintaan yang selanjutnya dapat dirumuskan berada dimanakah sasaran konsumen dan penempatan posisi sebagai produsen atau penyalur.’’

Kemudian materi kedua mengenai  strategi pemasaran yang mengulas mengenai:

’Identifikasi pasar, bauran pemasaran, teknik mengenalkan produk usaha, teknik menjual, praktek strategi pemasaran.’’

Selanjutnya materi ketiga yang berkenaan pada aspek produksi antara lain:

’Mengenal manajemen produksi diawali pada pengertian produksi, pentingnya manajemen produksi, implementasi manajemen produksi, perencanaan sistem produksi, sistem pengendalian produksi, sistem informasi produksi, simulasi bagaimana merancang, mengesekusi dan memperbaiki aspek produksi

Materi berikutnya keempat adalah aspek sumber daya manusia yakni:

’Rencana SDM, perekrutan dan pengembangan SDM’’

Materi kelima mengenai aspek keuangan, antara lain:

’Menentukan kebutuhan dana usaha produktif, modal Kerja, model pelaporan keuangan, analisa  untuk mengukur aktifitas dan performance usaha, melatih membuat perencanaan pendanaan.

Melalui beberapa materi pembekalan memulai dan mengembangkan usaha produktif anggota Credit Union diharapkan bermanfaat bagi anggota dalam mengemasnya dalam pelatihan tepat guna dan berdaya guna yang intinya mampu menjawab kebutuhan anggota. Pada gilirannya Credit Union merancang, monitoring implementasi pembekalan ini secara berkesinambungan, untuk memastikan keefektifan pembekalan ini. 

Semoga bermanfaat.