1.5. Pelayanan Pinjaman
A. Ketentuan Pengajuan Pinjaman (Tertuang dalam Poljak Pinjaman)
B. Jenis Pinjaman
a. Pinjaman Umum
Merupakan pinjaman yang diberikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dari
Anggota.
Ketentuan :
Bunga Pinjaman 1,8 % menurun dan 1% tetap.
Perjanjian Pinjaman menggunakan MATERAI.
Dana Resiko Kredit 1% dari pinjaman yang dicairkan.
Jasa Pelayanan 1% dari pinjaman yang dicairkan.
Kapitalisasi 1% dari pinjaman yang dicairkan.
Denda 0,5% dari (angsuran tertunggak ditambah bunga tertunggak).
b. Pinjaman Khusus
Merupakan pinjaman yang dapat direalisasikan ketika Anggota mengalami keadaan darurat,
meskipun Anggota tersebut masih mempunyai pinjaman lain.
Ketentuan :
Memiliki Riwayat angsuran pinjaman lain yang rutin setiap bulan.
Suku bunga 1% tetap.
Jangka waktu pinjaman maksimal 6 bulan.
Plafon pinjaman maksimal Rp5.000.000,-
Agunan berupa simpanan minimal 1/4 dari pinjaman.
Agunan lain berupa sertifikat HM dan atau BPKB kendaraan.
c. Pinjaman Kapitalisasi
Merupakan pinjaman yang dicairkan seluruhnya untuk menambah Simpanan Pokok dan
Simpanan Wajib.
Ketentuan :
Plafon pinjaman minimal Rp 1.000.000,-
Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan.
Jika tidak mengangsur selama 3 bulan berturut – turut, maka simpanan yang
dijaminkan akan ditarik untuk melunasi seluruh Saldo Pinjaman.
d. Pinjaman Usaha Raharjo (PUR )
Merupakan pinjaman untuk usaha produktif yang dijalankan oleh Anggota CU Ngudi Raharjo
sebagai pelaku usaha.
Ketentuan :
Suku bunga 0,8% tetap.
Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kemampuan angsuran sesuai Perjanjian
Pinjaman yang telah disepakati.
Agunan berupa Sertifikat Hak Milik dan atau BPKB Kendaraan.
Aturan dan ketentuan Pinjaman Usaha Raharjo terdapat dalam Peraturan Khusus
PUR
e. Pinjaman pembiayaan kebutuhan Rumah Tangga /Kredit barang ( Elektronik,
meubeler, HP dll)
* Syarat dan ketentuan bisa langsug ke kantor CU NGUDI RAHARJO
C. Prosedur Pencairan dan Penanganan Pinjaman Lalai tertuang dalam Poljak dan Persus Pinjaman

Tidak ada komentar:
Posting Komentar