PINJAMAN

 1.5. Pelayanan Pinjaman

A. Ketentuan Pengajuan Pinjaman (Tertuang dalam Poljak Pinjaman)

B. Jenis Pinjaman

a. Pinjaman Umum

Merupakan pinjaman yang diberikan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dari

Anggota.

Ketentuan :

 Bunga Pinjaman 1,8 % menurun dan 1% tetap.

 Perjanjian Pinjaman menggunakan MATERAI.

 Dana Resiko Kredit 1% dari pinjaman yang dicairkan.

 Jasa Pelayanan 1% dari pinjaman yang dicairkan.

 Kapitalisasi 1% dari pinjaman yang dicairkan.

 Denda 0,5% dari (angsuran tertunggak ditambah bunga tertunggak).

b. Pinjaman Khusus

Merupakan pinjaman yang dapat direalisasikan ketika Anggota mengalami keadaan darurat,

meskipun Anggota tersebut masih mempunyai pinjaman lain.

Ketentuan :

 Memiliki Riwayat angsuran pinjaman lain yang rutin setiap bulan.

 Suku bunga 1% tetap.

 Jangka waktu pinjaman maksimal 6 bulan.

 Plafon pinjaman maksimal Rp5.000.000,-

 Agunan berupa simpanan minimal 1/4 dari pinjaman.

 Agunan lain berupa sertifikat HM dan atau BPKB kendaraan.

c. Pinjaman Kapitalisasi

Merupakan pinjaman yang dicairkan seluruhnya untuk menambah Simpanan Pokok dan

Simpanan Wajib.

Ketentuan :

 Plafon pinjaman minimal Rp 1.000.000,-

 Jangka waktu pinjaman maksimal 24 bulan.

 Jika tidak mengangsur selama 3 bulan berturut – turut, maka simpanan yang

dijaminkan akan ditarik untuk melunasi seluruh Saldo Pinjaman.

d. Pinjaman Usaha Raharjo (PUR )

Merupakan pinjaman untuk usaha produktif yang dijalankan oleh Anggota CU Ngudi Raharjo

sebagai pelaku usaha.

Ketentuan :

 Suku bunga 0,8% tetap.

 Jangka waktu dapat disesuaikan dengan kemampuan angsuran sesuai Perjanjian

Pinjaman yang telah disepakati.

 Agunan berupa Sertifikat Hak Milik dan atau BPKB Kendaraan.

 Aturan dan ketentuan Pinjaman Usaha Raharjo terdapat dalam Peraturan Khusus

PUR

e. Pinjaman  pembiayaan kebutuhan Rumah Tangga /Kredit barang ( Elektronik,

meubeler, HP dll)

    * Syarat dan ketentuan bisa langsug ke kantor CU NGUDI RAHARJO

C. Prosedur Pencairan dan Penanganan Pinjaman Lalai tertuang dalam Poljak dan Persus Pinjaman






Tidak ada komentar:

Posting Komentar