DANA SOSIAL DAN ASURANSI

CU Ngudi Raharjo selain adanya Simpan pinjam juga adanya layanan atau fasiltas untung anggota berupa dana sosial dan asuransi

1. Dana Sosial

Merupakan bentuk solidaritas sesama Anggota yang dialokasikan dari penyisihan SHU Koperasi CU

Ngudi Raharjo yang dikelola oleh lembaga sebagai sumbangan sosial dan diberikan secara

langsung kepada Anggota CU Ngudi Raharjo yang masuk sekolah, menikah, melahirkan dan

meninggal dunia. Dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :

a) Dana Pendidikan :

1) Masuk SD : Rp 100.000,00

2) Masuk SMP : Rp 100.000,00

3) Masuk SMA/PT : Rp 150.000,00

b) Dana Sosial Suka

1) Menikah : Rp 150.000,00

2) Melahirkan I,II : Rp 150.000,00

c) Dana Sosial Duka

1) Santunan bagi anggota yang meninggal dunia: Rp 200.000,-

Catatan :

 Dana sosial suka berlaku bagi anggota yang sudah aktif selama min 12 bulan.

 Batas maksimal pelaporan 3 bulan.



2. ASURANSI  /New Daperma ( Dana perlindungan anggota)

a) SANTUNAN DUKA ANGGOTA (SDA)

Tujuan : Untuk memberikan santunan kepada keluarga ( ahli waris ) dari anggota yang meninggal

dunia. Diperhitungkan atas dasar SIMPANAN SAHAM ( Pokok, Wajib dan Kapitalisasi ), berdasarkan

usia anggota pada saat mendaftar jadi anggota. Besar santunan maksimal Rp 300.000.000,00

Usia pendaftaran Pagu simpanan

Dari 0 th -60 th

61-65 th

66-75 th

300.000.000

100.000.000

20.000.000

b) PERLINDUNGAN PINJAMAN ANGGOTA (PPA)

Tujuan : Untuk melindungi Koperasi CU Ngudi Raharjo dan membebaskan keluarga ( ahli waris ) dari

beban hutang, apabila Anggota meninggal dunia atau cacat total tetap.

Usia pinjam Pagu Pinjaman

17-60 th

61-65 th

66-75 th

300.000.000

100.000.000

20.000.000

Pengecualian : Bunuh diri, Aids/HIV Perbuatan melawan hukum / Kriminal.

Batas Pengajuan : Maksimum lapor 30 hari dari tanggal kejadian via lisan atau tertulis (

dokumen dapat diselesaikan dalam 12 bulan)

Dokumen dokumen yang dilampirkan saat klaim sebagai berikut:

1. Formulir laporan Klaim berikut kronologis kejadian

2. Fotokopi KTP

3. Penyebab Klaim

Meninggal Dunia Hilang Cacat tetap

 Surat keterangan mengenai jenasah hasil pemeriksaan jenasah (Visum etRepertum)

 Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari lurah ataupun kepolisian setempat

 Surat keterangan tentang kecelakan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang

 Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup 

 Surat keterangan pemerikasan ( Visum) dari dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.

Pinjaman yang jumlahnya melebihi batas perlindungan sesuai ketentuan DAPERMA, maka

sisanya ditanggung oleh ahli waris atau keluarga yang bersangkutan.


Peratuaran atau syarat diatas bisa berubah sesuai kebijakan atau aturan dari PT Pandai.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar