1.4. Pelayanan Simpanan Pada Anggota
1.4.1. Simpanan Saham
a. Simpanan Pokok
Simpanan yang disetor satu kali pada saat menjadi anggota sesuai ketentuan AD/ART. Jika
terjadi perubahan, maka perubahan tersebut berlaku juga bagi anggota lama.
Besar Simpanan pokok Rp 200,000,-
b. Simpanan Wajib
Simpanan yang wajib disetor setiap bulan sekali selama menjadi anggota sesuai ketentuan
AD/ART.
Besar simpanan Wajib Rp 15.000,- atau Rp 180.000,- dibayar sekali setahun pada awal
tahun.
c. Simpanan Kapitalisasi
Merupakan Simpanan yang disetor sebesar 1% dari pencairan pinjaman dan atau Simpanan
yang disetor dari Pencairan Pinjaman Kapitalisasi.
Ketentuan :
Nilai satu saham Rp 1.000 (seribu) rupiah.
Balas Jasa Simpanan ( KODE DALAM BUKU : BJA) dibukukan setahun sekali pada awal
tahun dan langsung dimasukan ke rekening Sibuhar.
Diasuransikan melalui PT PANDAI pengelola dana Perlindungan Bersama (DAPERMA)
INKOPDIT yang disebut NEW DAPERMA.
Dapat dijadikan sebagai jaminan pinjaman.
Selama menjadi Anggota, Simpanan Saham tidak dapat ditarik.
1.4.2. Simpanan Non saham
a. SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian )
Simpanan Anggota yang dapat disetor dan ditarik sewaktu-waktu, jumlahnya sesuai dengan
kemampuan masing-masing anggota.
Ketentuan :
Jasa simpanan dihitung berdasarkan saldo harian dan dibayarkan setiap akhir bulan.
Bisa dijadikan agunan sesuai ketentuan pinjaman.
Saldo yang dijadikan agunan dikunci oleh program dan tidak dapat ditarik sebelum
pinjaman lunas.
Saldo minimal Rp. 25.000,- , Setoran selanjutnya minimal Rp 1.000,-
Bunga SIBUHAR 3% pertahun untuk Anggota dan 2% pertahun untuk Non Anggota.
Bunga SIBUHAR sewaktu – waktu dapat berubah, dan perubahan suku bunga
SIBUHAR akan dituangkan dalam SK Pengurus.
Dapat disetor atau ditarik kapan saja pada setiap jam kerja.Penarikan SIBUHAR tidak
dapat diwakilkan, kecuali dengan surat kuasa dari pemilik.
Tabungan ini tidak diikutsertakan dalam program DAPERMA.
Pengantian buku yang hilang / rusak dikenakan biaya Rp 10.000,-
Penutupan rekening SIBUHAR dikenakan biaya Rp. 10.000,-
Maksimal simpanan SIBUHAR untuk Non Anggota CU Ngudi Raharjo Rp.
25.000.000,-
b. SIMPANAN HARI RAYA (SHR)
Merupakan simpanan yang dirancang untuk menyiapkan keperluan Anggota memenuhi
kebutuhan disaat hari Raya (Idul Fitri, Natal dan Hari Raya yang lain).
Ketentuan :
Saldo minimal Rp 100.000,- Setoran minimal perbulan Rp 10.000,-
Simpanan di bawah Rp 100.000,- tidak mendapat bunga.
Bunga simpanan dihitung 3% per tahun.
Bunga SHR dibukukan setiap akhir bulan.
Penarikan Simpanan SHR saat hari raya utama : Islam = Idul Fitri, Kristiani = Natal
Penarikan Simpanan SHR tidak dapat diwakilkan terkecuali ada surat kuasa dari
pemiliknya.
Pergantian buku yg hilang / rusak dikenakan biaya administrasi Rp 10.000,-
Hanya Anggota CU Ngudi Raharjo yang boleh menyimpan di tabungan SHR.
c. SISUKA ( Simpanan Sukarela Berjangka )
Simpanan anggota yang disetor satu kali dan dapat ditarik sesuai dengan perjanjian/waktu
jatuh tempo.
Ketentuan :
Saldo minimal Rp. 1.000.000,-
Jangka waktu 12 bulan dengan Bunga SISUKA 5 % p.a dan sewaktu – waktu dapat
berubah. Perubahan suku bunga SISUKA akan dituangkan dalam SK Pengurus.
Penarikan SISUKA sebelum jatuh tempo dikenakan finalti 1% dari pencairan.
Penarikan SISUKA tidak dapat diwakilkan, kecuali dengan surat kuasa dari pemilik.
Bunga SISUKA dibayar setiap bulan dan langsung dimasukan kerekening SIBUHAR.
Tabungan ini tidak diikutsertakan dalam program DAPERMA.
Penggantian sertifikat yang hilang / rusak dikenakan biaya Rp 10.000,-
Hanya Anggota CU Ngudi Raharjo yang menyimpan uang di Produk Simpanan
SISUKA.
Jangka Waktu simpanan 12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis.
d. SIMPEDIK (Simpanan Pendidikan)
Simpanan berjangka yang bertujuan sebagai dana untuk mempersiapkan kebutuhan
Pendidikan ( Masuk SMP/ SMA/Perguruan Tinggi ).
Ketentuan :
a. Berlaku untuk anggota dan Non Anggota.
b. Mengisi formulir pendaftaran.
c. Membayar :
Ganti buku Rp 10.000,-
Biaya meterai Rp 10.000,-
Setoran awal (min) Rp 50.000,-
d. Jangka waktu simpanan sesuai Target Pendidikan Anak dihitung mulai Pendaftaran.
e. Nominal simpanan sama setiap bulan atau bisa disetor diawal tahun berjalan.
f. Diikat dengan Surat Perjanjian bermaterai.
g. Jasa simpanan dibayarkan setiap akhir bulan.
h. Pencairan sebelum jatuh tempo dikenakan Pinalti denda 10x bunga saldo terakhir.
i. Saat jatuh tempo secara otomatis simpanan dimasukkan ke SIBUHAR.
j. Dikenakan biaya Administrasi sebesar Rp 10.000,- saat penarikan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar